Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan terkait penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan IPDN diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara, penerimaan negara bukan pajak, hibah, sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction