Correct Article 74
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pengawasan dilakukan untuk mengendalikan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi termasuk terhadap aspek kinerja pada bidang akademik dan nonakademik agar efektif dan efisien.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan secara internal dan eksternal.
(3) Pengawasan internal pada bidang akademik dilakukan oleh Senat Institut dan gugus kendali mutu.
(4) Pengawasan internal pada bidang nonakademik dilakukan oleh Senat Institut dan satuan pengawas internal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan internal pada bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan pengawasan internal pada bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(6) Pengawasan eksternal dilakukan oleh inspektorat jenderal kementerian dalam negeri dan pengawas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
