Correct Article 71
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Penyediaan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan, dan kendaraan dinas jabatan bagi Rektor, wakil Rektor, dan pejabat lainnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perawatan, pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan, dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Dalam hal Rektor, wakil Rektor, dan pejabat lainnya berhenti atau berakhir masa jabatan, maka rumah jabatan dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan harus dikembalikan dalam keadaan baik kepada IPDN paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan rumah jabatan, perlengkapan, dan kendaraan dinas jabatan diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara, perlengkapan, dan kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
