Correct Article 69
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Sarana dan prasarana pendidikan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pemanfaatan sarana dan prasarana selain yang dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
