Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama. (2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri dan/atau Rektor dengan pihak lainnya. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Rektor dan/atau pihak lainnya. (4) Penyelenggaraan seluruh kerja sama di lingkungan IPDN baik kampus pusat dan kampus daerah dioordinasikan dan difasilitasi oleh wakil Rektor yang membidangi kerja sama.
Your Correction