Correct Article 67
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1), dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. program kembaran;
c. program pemindahan kredit;
d. tukar menukar tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi;
e. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi;
f. penerbitan bersama karya ilmiah;
g. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan/atau
h. bentuk lainnya.
(2) Kerja sama dalam bentuk kontrak manajemen, program kembaran, dan program pemindahan kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan perguruan tinggi luar negeri, dapat dilaksanakan sepanjang Program Studi dari perguruan tinggi luar negeri telah terakreditasi di negaranya.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang melibatkan mitra dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama di lingkungan IPDN diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
