Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan organisasi keprajaan dan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, partisipasi, minat, kegemaran, kerohanian, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan organisasi keprajaan dan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Your Correction