Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi keprajaan dan kemahasiswaan merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di kampus pusat dan kampus daerah sebagai wadah dalam upaya terciptanya praja dan mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing. (2) Organisasi keprajaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk praja di bawah pembinaan dan tanggung jawab Rektor melalui kepala biro administrasi keprajaan, kemahasiswaan, dan alumni, direktur kampus daerah, dan wakil Rektor bidang kemahasiswaan. (3) Organisasi kemahasiswaan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa di bawah pembinaan dan tanggung jawab Rektor melalui direktur Sekolah Pascasarjana dan direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. (4) Rektor dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi keprajaan dan kemahasiswaan dibantu oleh pejabat terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keprajaan dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction