Correct Article 62
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Rektor.
(2) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
