Correct Article 61
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pengasuh langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, adalah pegawai negeri sipil di lingkungan IPDN dan/atau unsur lain yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(2) Pengasuh tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, yaitu sivitas akademika IPDN dan pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian dalam negeri.
Your Correction
