Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengasuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. pengasuh langsung; dan b. pengasuh tidak langsung.
Your Correction