Correct Article 59
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pelatih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, adalah pelatih yang bekerja penuh waktu dan memiliki keahlian tertentu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada IPDN.
(2) Pelatih tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, adalah pelatih yang bekerja paruh waktu dan memiliki keahlian tertentu dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada IPDN.
Your Correction
