Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, adalah Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada IPDN. (2) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, adalah Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada IPDN.
Your Correction