Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dilaksanakan oleh: a. tenaga pendidik; dan b. tenaga kependidikan. (2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Dosen; b. pelatih; dan c. pengasuh. (3) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. jabatan pimpinan tinggi; b. jabatan administrator; c. jabatan pengawas; d. jabatan fungsional; dan e. jabatan pelaksana.
Your Correction