Correct Article 39
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Syarat pemberian ijazah bagi lulusan program sarjana terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), diberikan setelah menyelesaikan kewajiban administrasi.
(2) Syarat pemberian ijazah bagi lulusan Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), diberikan setelah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan Program Studi yang diikuti.
(3) Syarat pemberian sertifikat kompetensi bagi lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2), diberikan setelah menyelesaikan kewajiban administrasi
dan keuangan.
Your Correction
