Correct Article 36
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Praja setelah lulus dari IPDN diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil.
(2) Proses pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), IPDN melakukan persiapan administrasi usulan pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil mulai pada tingkat praja utama yang selanjutnya diusulkan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.
(3) Proses pengangkatan praja lulusan IPDN menjadi calon
pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
