Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Praja Program Sarjana Terapan mempunyai kewajiban meliputi: a. mematuhi pedoman tata kehidupan praja; b. mengikuti proses pembelajaran berupa pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan sesuai dengan Peraturan Rektor; c. menjunjung tinggi norma, etika akademik, tata krama, adat-istiadat, taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain; e. menghormati tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; f. memelihara kerukunan, kedamaian, dan keharmonisan sosial; g. menjaga, memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban sarana prasarana di lingkungan kampus IPDN; h. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater IPDN; dan i. menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mahasiswa Sekolah Pascasarjana dan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan mempunyai kewajiban meliputi: a. mengikuti peraturan di IPDN; b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan IPDN; c. menjunjung tinggi norma, etika akademik, tata krama, adat-istiadat, taat dan patuh terhadap hukum dan peraturan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain; e. menghormati tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; f. memelihara kerukunan, kedamaian, dan keharmonisan sosial; g. menjaga, memelihara kebersihan, keindahan, keamanan, dan ketertiban sarana prasarana di lingkungan kampus IPDN; h. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater IPDN; dan i. menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Praja Program Sarjana Terapan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mahasiswa Sekolah Pascasarjana dan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kewajiban. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi atas pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction