Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta didik terdiri atas praja program sarjana terapan, mahasiswa Sekolah Pascasarjana, dan mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. (2) Praja program sarjana terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. praja pratama; b. praja muda; c. praja madya; dan d. praja utama. (3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik dan mengikuti proses pembelajaran melalui pertukaran mahasiswa Sekolah Pascasarjana sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai warga negara asing menjadi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction