Correct Article 28
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat digunakan untuk:
a. penyelesaian masalah dalam masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. pengembangan penyelenggaraan pemerintahan; dan
d. pengayaan sumber belajar.
(2) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
