Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pengendalian; d. monitoring; e. evaluasi; f. pelaporan hasil; g. peningkatan kapasitas pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan h. publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam bentuk jurnal yang diterbitkan oleh Lembaga pengabdian masyarakat.
Your Correction