Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Praja dan mahasiswa dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi. (2) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan program sarjana terapan yaitu skripsi. (3) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan Program Studi magister terapan studi pemerintahan yaitu tesis. (4) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan pendidikan Program Studi doktor yaitu disertasi. (5) Karya akhir studi yang menjadi syarat kelulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan yaitu laporan akhir praktik profesi kepamongprajaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi berupa skripsi, tesis, disertasi, dan laporan akhir praktik profesi kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut.
Your Correction