Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan institut dan Program Studi. (2) Kegiatan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala Lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal, Dekan, direktur, kepala pusat pengembangan penjaminan mutu internal dan fasilitasi akreditasi, ketua Program Studi, sekretaris Program Studi, dan Fakultas. (3) Lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal memberikan bantuan dan bimbingan teknis pelaksanaan akreditasi institut dan akreditasi Program Studi kepada Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. (4) Pemberian bantuan dan bimbingan teknis pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu internal dapat bekerjasama dengan badan akreditasi nasional perguruan tinggi dan pihak lain yang berkompeten dalam pelaksanaan akreditasi. (5) Rektor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institut dan Program Studi.
Your Correction