Correct Article 20
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum terdiri atas mata kuliah, mata pelatihan, dan materi pengasuhan yang disusun berdasarkan Program Studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan perguruan tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut.
Your Correction
