Correct Article 18
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pelaksanaan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan sistem pelaksanaan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi praja dan mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggara Program Studi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut.
Your Correction
