Correct Article 14
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, berupa pendidikan vokasi, akademik, dan profesi.
(2) Kualifikasi pendidikan vokasi, akademik, dan profesi diselenggarakan atas dasar kualifikasi kompetensi nasional INDONESIA.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan dengan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat nonilmu pemerintahan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
