Correct Article 6
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) Perencanaan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan IPDN terdiri atas Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Aksi yang sesuai dengan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Rencana Pengembangan Jangka Panjang IPDN memuat rencana dan pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana Strategis IPDN memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(4) Rencana Aksi IPDN merupakan penjabaran dari Rencana
Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
