Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IPDN bertujuan untuk: a. menghasilkan lulusan pamong praja yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. memenuhi 8 (delapan) pedoman pembinaan kader pamong praja; dan c. menghasikan lulusan pamong praja yang dapat mengembangkan, memberdayakan, dan menerapkan ilmu terapan kepamongprajaan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (2) 8 (delapan) pedoman pembinaan kader pamong praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. berjiwa Pancasila; b. unggul, profesional, dan berintegritas; c. menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdaya saing; d. kader revolusi mental dan agen perubahan; e. mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat; f. perekat persatuan dan kesatuan Negara Republik INDONESIA; g. berwawasan nasional dan global; dan h. adaptif, inovatif, produktif, serta kompetitif.
Your Correction