Correct Article 5
PERMEN Nomor 80 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2022 tentang STATUTA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Current Text
(1) IPDN bertujuan untuk:
a. menghasilkan lulusan pamong praja yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memenuhi 8 (delapan) pedoman pembinaan kader pamong praja; dan
c. menghasikan lulusan pamong praja yang dapat mengembangkan, memberdayakan, dan menerapkan ilmu terapan kepamongprajaan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(2) 8 (delapan) pedoman pembinaan kader pamong praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. berjiwa Pancasila;
b. unggul, profesional, dan berintegritas;
c. menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berdaya saing;
d. kader revolusi mental dan agen perubahan;
e. mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat;
f. perekat persatuan dan kesatuan Negara Republik INDONESIA;
g. berwawasan nasional dan global; dan
h. adaptif, inovatif, produktif, serta kompetitif.
Your Correction
