Correct Article 49
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dituangkan dalam berita acara.
(2) Jika berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut ditangani
APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah.
(3) Jika berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut ditangani oleh APH.
(4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
Your Correction
