Correct Article 47
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, APIP kementerian dan APIP Pemerintah Daerah dapat menyerahkan hasil pemeriksaan kepada APH.
(2) Sebelum diserahkan kepada APH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), obyek yang diperiksa diberikan waktu selama 60 (enam puluh) Hari untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
(3) Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditindaklanjuti seluruhnya atau sebagian, APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah atas petunjuk tertulis dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali kota dapat melimpahkan kepada APH.
(4) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan khusus disampaikan kepada APH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan APH.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian informasi;
b. verifikasi;
c. pengumpulan data dan keterangan;
d. pemaparan hasil pemeriksaan atas Pengaduan;
dan/atau
e. bentuk koordinasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
