Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pelaksanaan tindak lanjut oleh APIP Kementerian dan APIP Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dilaporkan kepada pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka, dan tidak boleh diberikan kepada publik, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Status hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinput ke dalam SP4N-LAPOR! oleh Pejabat Penghubung dengan status sudah selesai ditindaklanjuti. (4) Hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil tindak lanjut penyelesaian Pengaduan.
Your Correction