Correct Article 41
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Berita acara pemeriksaan/berita acara permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3) harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan aparatur sipil negara yang diperiksa.
(2) Dalam hal aparatur sipil negara yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan dasar untuk
menjatuhkan hukuman disiplin atau sanksi.
(3) Aparatur sipil negara yang diperiksa berhak mendapat
berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
