Correct Article 39
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(5), disusun setelah melakukan ekspose hasil pemeriksaan khusus di hadapan pimpinan APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah.
(2) Ekspose sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan instansi teknis/terkait.
(3) Pemeriksaan khusus dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) Hari terhitung sejak surat tugas diterbitkan.
Your Correction
