Correct Article 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) huruf d, merupakan pelaksanaan hasil penelaahan atas:
a. Pengaduan yang dilengkapi bukti awal yang cukup;
b. pengembangan dari hasil klarifikasi;
c. pelimpahan dari hasil pembinaan dan pengawasan APIP Kementerian; dan
d. pelimpahan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/Pemerintah Daerah/APH.
(2) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan bukti;
c. penyusunan berita acara pemeriksaan dan/atau berita acara permintaan keterangan;
d. berita acara perhitungan bersama; dan
e. pelaporan.
Your Correction
