Correct Article 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(4) huruf c, dilakukan untuk melengkapi bukti Pengaduan.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan bukti;
c. meminta pernyataan/keterangan; dan
d. pelaporan.
(3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. pembentukan tim;
b. penyusunan rencana kegiatan klarifikasi;
c. ekspose rencana kegiatan klarifikasi;
d. klarifikasi; dan
e. penerbitan surat tugas.
(4) Pengumpulan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, meliputi permintaan tambahan data dan fakta terkait substansi Pengaduan.
(5) Pernyataan/keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa surat pernyataan/keterangan yang memuat pernyataan/keterangan pengakuan atas analisa sementara berdasarkan data dan fakta yang didapat.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, memuat paling sedikit ringkasan, sumber Pengaduan, data fakta, analisa, dan kesimpulan.
(7) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memuat jawaban tidak dilanjutkan atau ditingkatkan menjadi pemeriksaan khusus.
(8) Sebelum penyusunan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, didahului dengan ekspose hasil klarifikasi dihadapan pimpinan APIP Kementerian atau APIP Pemerintah Daerah.
Your Correction
