Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, merupakan permintaan data awal dari APH. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, merupakan inventarisasi data dan informasi awal atas surat pelimpahan Pengaduan dari APH.
Your Correction