Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk Pengaduan pelimpahan dari APH, APIP Kementerian dan/atau APIP Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan APH. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. permintaan informasi; dan b. verifikasi.
Your Correction