Correct Article 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Dalam hal APIP provinsi dan/atau APIP kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4), dapat mengajukan permohonan tertulis disertai alasan kepada APIP Kementerian untuk menyelesaikan Pengaduan.
Your Correction
