Correct Article 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Tindak lanjut Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dapat melibatkan unit kerja Kementerian, kementerian teknis/terkait, lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintahan Daerah.
(2) Pengaduan yang ditindaklanjuti oleh APIP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan terlapor meliputi:
a. aparatur sipil negara Kementerian;
b. Gubernur dan wakil Gubernur;
c. pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi;
d. sekretaris daerah pada Pemerintah Daerah provinsi;
e. pejabat daerah eselon II;
f. pejabat daerah yang diangkat melalui persetujuan Kementerian;
g. inspektur daerah provinsi; dan
h. Bupati/Wali kota dan pejabat daerah dengan dengan substansi Pengaduan yang mempunyai nilai
strategis dengan petunjuk pimpinan dan/atau Menteri.
(3) Pengaduan yang ditindaklanjuti oleh APIP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlapor meliputi:
a. Bupati/Wali kota dan wakil Bupati/wakil Wali kota;
b. aparatur sipil negara Pemerintah Daerah provinsi kecuali sekretaris daerah provinsi dan inspektur daerah provinsi;
c. sekretaris daerah pemerintah kabupaten/kota;
d. pejabat daerah eselon II;
e. inspektur daerah pemerintah kabupaten/kota; dan
f. pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
(4) Pengaduan yang ditindaklanjuti oleh APIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlapor meliput:
a. aparatur sipil negara Pemerintah Daerah kabupaten/kota kecuali sekretaris daerah kabupaten/kota dan inspektur daerah kabupaten/kota;
b. kepala desa; dan
c. perangkat desa.
(5) Dalam hal terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan pegawai non aparatur sipil negara yang menjalankan tugas administrasi pemerintahan, tindak lanjut pengelolaan pengaduan dilakukan oleh penanggungjawab pegawai non aparatur sipil negara.
Your Correction
