Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan yang telah diterima dan dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b oleh Petugas Pelayanan Pengaduan di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah. (2) Verifikasi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. melakukan konfirmasi atas informasi; c. mengidentifikasikan subjek dan objek Pengaduan; dan d. memeriksa kesesuaian kewenangan substansi Pengaduan. (3) Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pelayanan Pengaduan menentukan kelayakan dan kelengkapan informasi Pengaduan. (4) Dalam hal Pengaduan yang disampaikan sudah memenuhi kelayakan dan kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Pelayanan Pengaduan memberikan tanda terima Pengaduan berupa: a. formulir tanda terima untuk Pengaduan secara langsung; dan/atau b. kode tracking Pengaduan SP4N-LAPOR! untuk Pengaduan secara tidak langsung. (5) Dalam hal Pengaduan yang disampaikan belum memenuhi kelayakan dan kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Pelayanan Pengaduan menginformasikan kepada Pengadu untuk melengkapi informasi Pengaduan dengan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari. (6) Apabila dalam batas waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Pengadu tidak melengkapi informasi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengaduan dapat diarsipkan.
Your Correction