Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Kelembagaan pengelola Pengaduan Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Pembina;
b. Pengarah;
c. Penanggungjawab
d. Pejabat Pengelola Pengaduan;
e. Pejabat Penghubung; dan
f. Pejabat Pelaksana.
(2) Gubernur dan Bupati/Wali kota sebagai pembina bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) MENETAPKAN:
a. sekretaris daerah sebagai pengarah Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. pimpinan Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing;
c. kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sebagai Pejabat Pengelola Pengaduan;
d. sekretaris Perangkat Daerah dan kepala biro/bagian organisasi pada sekretariat daerah sebagai Pejabat Penghubung; dan
e. kepala bidang/bagian/inspektur pembantu atau jabatan fungsional yang disetarakan pada Perangkat Daerah dan kepala biro/bagian pada sekretariat daerah sebagai Pejabat Pelaksana.
Your Correction
