Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pejabat Pengelola Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c di lingkungan Kementerian, bertanggungjawab kepada pembina melalui pengarah.
(2) Pejabat Pengelola Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. berkoordinasi dengan Pejabat Penghubung terkait Pengelolaan Pengaduan secara langsung atau tidak
langsung di lingkungan Kementerian;
b. menjalankan fungsi sebagai admin instansi yang mengelola Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N;
c. menunjuk petugas pelayanan Pengaduan untuk membantu dalam proses penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan distribusi Pengaduan;
d. mendistribusikan Pengaduan kepada Pejabat Penghubung yang berwenang;
e. memberikan tanggapan awal Pengaduan berdasarkan frequently asked question;
f. melakukan pemantauan kinerja Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan evaluasi secara berkala mengenai kemajuan pelaksanaan pelayanan Pengaduan lingkungan Kementerian;
h. menyusun laporan kinerja Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian; dan
i. melakukan sosialisasi terkait Pengelolaan Pengaduan kepada masyarakat.
Your Correction
