Correct Article 55
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi dan/atau penyampaian surat hasil pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi:
b. persentase penyelesaian Pengaduan;
c. rata-rata waktu tindak lanjut Pengaduan; dan
d. kualitas tindak lanjut Pengaduan.
Your Correction
