Article 10
(1) Perekaman sidik jari penduduk dalam penerbitan KTP-el dilakukan di tempat pelayanan KTP-el secara massal dan tempat pelayanan KTP-el secara reguler.
(2) Perekaman sidik jari penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Operator.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merekam seluruh sidik jari tangan penduduk dengan urutan perekaman tangan kanan mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking dan tangan kiri mulai ibu jari, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.
(4) Hasil perekaman sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan ke dalam database kependudukan di tempat pelayanan.
(5) Hasil perekaman sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk juga direkam ke dalam chip KTP-el.