Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), PA menyampaikan Daftar Usulan Pemegang KKPD dan Daftar Usulan Administrator KKPD kepada PPKD selaku BUD. (2) Daftar Usulan Pemegang KKPD dan Daftar Usulan Administrator KKPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan NIP pemegang KKPD; b. tempat dan tanggal lahir pemegang KKPD; c. jabatan pemegang KKPD; d. kewenangan pemegang KKPD; e. batasan belanja (limit) KKPD untuk masing-masing pemegang KKPD; f. alamat surat elektronik pemegang KKPD; g. nama dan NIP Administrator KKPD; h. tempat dan tanggal lahir Administrator KKPD; i. jabatan Administrator KKPD; dan j. alamat surat elektronik Administrator KKPD. (3) Usulan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD disesuaikan dengan surat keputusan kepala daerah tentang penetapan PA, KPA, BP dan BPP pada SKPD. (4) PPKD selaku BUD menyiapkan usulan Daftar Pemegang KKPD dan Administrator KKPD untuk disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Your Correction