Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal bank penempatan RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) belum memiliki kewenangan menerbitkan Kartu Kredit, bank penempatan RKUD melakukan kerja sama dalam penerbitan KKPD dengan bank badan umum milik negara yang telah memperoleh izin sebagai penerbit Kartu Kredit dari otoritas yang berwenang. (2) Dalam rangka kerja sama dengan bank badan umum milik negara dalam penyediaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank penempatan RKUD membuat perjanjian kerja sama dengan bank badan umum milik negara. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. definisi; b. tujuan perjanjian kerja sama; c. ruang lingkup perjanjian kerja sama; d. pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan besaran fasilitas kredit (credit line) SKPD; e. hak dan kewajiban bank penempatan RKUD dan bank badan umum milik negara Penerbit KKPD; f. tata cara penagihan dan pembayaran tagihan KKPD; g. jenis dan besaran biaya (fee), pajak-pajak; h. penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku; i. jangka waktu perjanjian; j. berakhirnya dan akibat pengakhiran perjanjian; k. alamat dan wakil para pihak; l. Surat Referensi; m. keadaan kahar (force majeure); n. kerahasiaan informasi/data; dan o. ketentuan penutup (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pejabat bank penempatan RKUD dan pejabat bank badan umum milik negara Penerbit KKPD; (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga yang berwenang mengeluarkan izin penerbitan Kartu Kredit.
Your Correction