Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KKPD terdiri atas: a. Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal; b. Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas. (2) Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran; b. belanja pengadaan bahan makanan; c. belanja barang untuk persediaan; d. belanja sewa; e. belanja pemeliharaan; f. belanja bahan bakar kendaraan dinas; g. belanja modal; dan h. belanja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil dan koperasi. (4) Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi komponen pembayaran transport, penginapan, dan/atau sewa kendaraan. (5) Jenis KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan limit penggunaan KKPD untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.
Your Correction