Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertimbangan kenaikan atau penurunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) didasarkan atas: a. kebutuhan pengeluaran riil SKPD; b. perubahan kebijakan pelaksanaan belanja SKPD; c. perubahan dalam sistem pembayaran dengan kanal pembayaran secara elektronik; atau d. kebutuhan lainnya dalam rangka efektifitas penggunaan UP KKPD.
Your Correction