Correct Article 11
PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
(1) UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari UP Tunai dan UP KKPD.
(2) UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari UP yang dikelola BP dan BPP atas pelimpahan dari BP.
(3) Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP masing-masing SKPD; dan
b. UP KKPD sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP masing-masing SKPD.
(4) Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan kepala daerah.
Your Correction
