Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penggunaan UP KKPD, PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi daftar nominatif belanja menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung; b. menyiapkan DPT; c. menyiapkan NPD KKPD; d. melakukan verifikasi SPP GU KKPD beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh BP; e. menyiapkan SPM GU KKPD; f. menyiapkan draft surat pernyataan tanggung jawab mutlak PA; g. menerbitkan surat pernyataan verifikasi PPK SKPD; dan h. menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang telah ditandatangani oleh PA kepada BP untuk penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD. (2) Dalam penggunaan UP KKPD, PPK unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi daftar nominatif belanja menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung; b. menyiapkan DPT KKP; c. menyiapkan NPD KKPD; dan d. menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang telah ditandatangani oleh KPA kepada BPP untuk penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD.
Your Correction