Correct Article 5
PERMEN Nomor 79 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Current Text
Dalam penggunaan UP KKPD, PA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyampaikan kebutuhan UP KKPD dalam surat pernyataan UP;
b. menyampaikan usulan daftar Pemegang KKPD dan Administrator KKPD kepada kepala daerah melalui PPKD selaku BUD;
c. menerbitkan surat pernyataan UP untuk diajukan pada saat penyampaian SPM UP Tunai ke Kuasa BUD;
d. mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKPD kepada kepala daerah melalui PPKD selaku BUD;
e. melakukan pengujian terhadap:
1. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD;
2. kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
3. kebenaran perhitungan tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara;
4. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara;
5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan
6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.
f. mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD;
g. menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
h. menerbitkan DPT KKPD atas bukti-bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan;
i. menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pelaksana Kuasa Pengguna KKPD atas bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
j. menerbitkan NPD KKPD;
k. menerbitkan SPM-GU KKPD dan menyampaikan kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D-GU KKPD; dan
l. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan KKPD.
Your Correction
